Kamis, 29 Oktober 2015

PERATURAN DAN TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM



النظام ميالاسلا المهد
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
Jl. Sekarkemuning No. 46 RT. 04 / RW. 03  Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon HP. 081320602201 kodepos : 45135
___________________________________________________________________________


SURAT KEPUTUSAN PENGASUH
NOMOR: 025/YPP/AN/TT.PP/I/2015

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
 
Menimbang            :
a.     Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administratif dan kondusifitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dipandang perlu menetapkan peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren An-Nidhom RW. 03 Karyamulya Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.     Bahwa tata tertib dan peraturan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat etika dan formal Pondok Pesantren An-Nidhom berdasarkan hasil musyawarah keluarga pesantren.

Mengingat              :
1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah.
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
4.     Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. 


TATA TERTIB DAN PERATURAN PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM

PASAL 1
KETENTUAN UMUM


1.     Selalu mentaati syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren
2.     Menjaga nama baik pondok pesantren
3.     Taat kepada kyai pengasuh Pondok Pesanter serta hormat kepada dewan guru (ustadz)


PASAL 2
KEWAJIBAN SANTRI


Setiap santri diwajibkan untuk:
1.     Selalu bersikap jujur, ramah serta sikap saling menghargai dan menghormati
2.     Mengerjakan sholat fardlu secara berjamaah pada waktu maghrib, isya, dan subuh. Serta Mengikuti pengajian sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan
3.     Wajib memelihara fasilitas, gedung dan alat-alat inventaris pondok pesantren, serta barang milik Pondok Pesantren;
4.     Selalu menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan demi menjaga kondusifitas di lingkungan Pondok Pesantren;
5.     Selalu menerapkan Akhlak yang baik dan nilai-nilai ukhuwah islamiyah; dengan berpakaian, berprilaku dan berbicara yang baik dan sopan
6.     Wajib meminta izin dari pengasuh atau keluarga bila hendak pulang atau acara keluar dari lingkungan Pondok Pesantren.


PASAL 3
LARANGAN-LARANGAN


Setiap santri dilarang:
1.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2.     Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren;
3.     Pulang tanpa seizin pengasuh/ibu nyai; apabila tidak maka akan dikenakan denda Rp. 10.000 atau membersihkan toilet pesantren
4.     Izin Pulang melebihi 2 hari, kecuali ada udzur.
5.     Merusak fasilitas pondok.
6.     Membawa teman 1 x 24 jam; (harus wajib lapor bu nyai atau keluarga pengasuh)
7.     Membawa teman lawan jenis yang dapat menimbulkan fitnah.
8.     Membawa majigcomp (alat untuk menanak nasi) karena listrik yang tidak memungkinkan
9.     Membawa senjata tajam, alat musik (gitar atau apapun)
10.  Untuk Santri putra Dilarang bermain kartu jenis apapun.
11.  Berbicara kotor atau tidak pantas.
12.  Membuat onar dan kegaduhan.

PASAL 4
PERATURAN PENGAJIAN


1.     Santri wajib berpakaian sopan ketika belajar (santri putra memakai peci/kopyah)
2.     Santri wajib membawa kitab yang di kaji
3.     Alfa (tidak mengikuti pengajian) 1 kali denda 500 rupiah
4.     Santri yang berhalangan / tidak bisa mengikuti pengajian wajib izin kepada ustadz ataupun  ibu nyai dengan alasan yang jelas
5.     Maksimal telat mengikuti pengajian maghrib jam 18.30 dan subuh jam 5.30 WIB
6.     Batas waktu selesai pengajian subuh minimal sampai dengan pukul 06.00 WIB dan Batas waktu selesai pengajian  Maghrib minimal sampai dengan pukul 19.00 WIB

PASAL 5
KETENTUAN TAMBAHAN
Ketentuan peraturan dan tata tertib ini dibuat oleh kami selaku pengasuh pondok pesantren. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib akan diatur kemudian dengan seizin pengasuh pondok pesantren.



  1. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
  2. Ketentuan yang mengatur pelaksanaan tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pengasuh.
 
Ditetapkan di : Kota Cirebon
Pada tanggal  : 1 November 2015
Pengasuh Pondok Pesantren
An-Nidhom


KH. JAFAR SHODIQ