النظام ميالاسلا المهد
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
Jl. Sekarkemuning No. 46 RT. 04 / RW. 03 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon HP. 081320602201 kodepos : 45135
Jl. Sekarkemuning No. 46 RT. 04 / RW. 03 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon HP. 081320602201 kodepos : 45135
email : pesantren.annidhom@yahoo.com
___________________________________________________________________________
PASAL 3
SURAT KEPUTUSAN
PENGASUH
NOMOR: 025/YPP/AN/TT.PP/I/2015
TENTANG
NOMOR: 025/YPP/AN/TT.PP/I/2015
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
Menimbang
:
|
a. Bahwa
dalam rangka mewujudkan tertib administratif dan kondusifitas untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dipandang perlu menetapkan
peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren An-Nidhom RW. 03 Karyamulya
Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. Bahwa
tata tertib dan peraturan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat etika dan
formal Pondok Pesantren An-Nidhom berdasarkan hasil musyawarah keluarga
pesantren.
|
Mengingat :
|
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Luar Sekolah.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
4. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah
Takmiliyah.
|
TATA
TERTIB DAN PERATURAN PONDOK PESANTREN AN-NIDHOM
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.
Selalu mentaati syariat Islam, peraturan yang berlaku dan
Tata Tertib Pondok Pesantren
2.
Menjaga nama baik pondok pesantren
3.
Taat kepada kyai pengasuh Pondok Pesanter serta hormat
kepada dewan guru (ustadz)
PASAL 2
KEWAJIBAN
SANTRI
Setiap santri
diwajibkan untuk:
1.
Selalu bersikap jujur, ramah serta sikap saling menghargai
dan menghormati
2.
Mengerjakan sholat fardlu secara berjamaah pada waktu maghrib, isya, dan subuh. Serta Mengikuti
pengajian sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan
3.
Wajib memelihara fasilitas,
gedung dan
alat-alat inventaris pondok pesantren, serta barang milik Pondok Pesantren;
4.
Selalu menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan demi menjaga kondusifitas di lingkungan
Pondok Pesantren;
5.
Selalu menerapkan Akhlak
yang baik dan nilai-nilai
ukhuwah islamiyah; dengan berpakaian, berprilaku dan
berbicara yang baik dan sopan
6.
Wajib meminta izin dari pengasuh atau keluarga bila hendak pulang
atau acara keluar dari
lingkungan Pondok Pesantren.
PASAL 3
LARANGAN-LARANGAN
Setiap santri
dilarang:
1.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat
Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2.
Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama
baik Pondok Pesantren;
3.
Pulang tanpa seizin pengasuh/ibu nyai; apabila tidak maka akan dikenakan
denda Rp. 10.000 atau membersihkan toilet pesantren
4.
Izin Pulang melebihi 2 hari, kecuali
ada udzur.
5.
Merusak fasilitas pondok.
6.
Membawa teman 1 x 24 jam; (harus
wajib lapor bu nyai atau keluarga pengasuh)
7.
Membawa teman lawan jenis yang dapat
menimbulkan fitnah.
8.
Membawa majigcomp
(alat untuk menanak nasi) karena listrik yang tidak memungkinkan
9.
Membawa senjata tajam,
alat musik (gitar atau apapun)
10.
Untuk Santri putra Dilarang bermain
kartu jenis apapun.
11.
Berbicara kotor atau tidak pantas.
12.
Membuat onar dan kegaduhan.
PASAL 4
PERATURAN PENGAJIAN
1. Santri
wajib berpakaian sopan ketika belajar (santri putra memakai peci/kopyah)
2. Santri
wajib membawa kitab yang di kaji
3. Alfa
(tidak mengikuti pengajian) 1 kali denda 500 rupiah
4. Santri
yang berhalangan / tidak bisa mengikuti pengajian wajib izin kepada ustadz
ataupun ibu nyai dengan alasan yang
jelas
5. Maksimal
telat mengikuti pengajian maghrib jam 18.30 dan subuh jam 5.30 WIB
6. Batas
waktu selesai pengajian subuh minimal sampai dengan pukul 06.00 WIB dan Batas
waktu selesai pengajian Maghrib minimal
sampai dengan pukul 19.00 WIB
PASAL 5
KETENTUAN
TAMBAHAN
Ketentuan peraturan dan tata tertib
ini dibuat oleh kami selaku pengasuh pondok pesantren. Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan dan tata tertib akan diatur kemudian dengan seizin
pengasuh pondok pesantren.
- Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
- Ketentuan yang mengatur pelaksanaan tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pengasuh.